BOLMUT, dutademokrasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Kordinasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu 2024.
Rakor yang melibatkan Polres Bolmut, Dinas Kesehatan, RSUD serta Bawaslu dan instansi teknis lainnya tersebut berlangsung di Kantor KPU Bolmut pada Jumat (28/04/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Bolmut Wiwidayanti Damopolii mengatakan, pengajuan bakal calon anggota DPRD Bolmut dijadwalkan pada 1 sampai 14 mei mendatang.
“Kordinasi ini brrtujuan untuk melancarkan proses administrasi bakal calon anggota DPRD Bolmut. Dan melihat waktu pengajuan bakal caleg yang singkat ini. Maka kami berharap pengurusan KTP, SKCK dan Kesehatan dapat dijadikan prioritas di instansi tersebut,” jelas Wiwidayanti
Selanjutnya, Wiwidayanti membeberkan sejumlah poin yang wajib dipenuhi dalam pencalonan anggota DPRD Bolmut berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.
“Diantaranya berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA, madrasah aliah, SMK, madrasah aliah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,” bebernya.
Kemudian, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Sementara bagi mantan terpidana, katanya pula, harus telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Lalu, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
“Syarat ini perlu diketahui oleh bakal calon DPRD Kabupaten Bolmut yang nantinya akan dilakukan sosialiasi oleh KPU Bolmut dalam waktu dekat,” ungkap Wiwidayanti.
(Jaya)