BOLMONG, dutademokrasi.com— Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow mulai proses pembayaran. Tercatat sudah sekitar 11 (Sebelas) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah dibayarkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Ini diinformasikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Seriyanto ST, Rabu (15/03/2023) di ruang kerjanya.
“Kami sudah melakukan pembayaran di Sebeles SKPD. Sudah ada yang dicairkan TKD,” kata Seriyanto.
Katanya pula, dalam proses pencairan TKD beberapa persyaratan harus terpenuhi oleh masing-masing SKPD, sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku. “Ada beberapa persyaratan yang kami terapkan dalam proses pembayaran TKD. Hal itu harus dipenuhi oleh SKPD yang bersangkutan,” jelas Seriyanto.
Berikut beberapa persyaratannya :
- ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama harus melengkapi pelaporan LHKPN
- ASN yang menguasai barang milik daerah, pindah tugas di SKPD lain, harus mengembalikan barang milik daerah tersebut
- ASN tersandung Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kerugian negara wajib untuk melakukan penyetoran angsuran
- Laporan kinerja ASN
Empat poin persyaratan ini harus terpenuhi oleh SKPD untuk menindaklanjuti proses pencairan TKD bagi ASN Bolmong dalam kurun waktu dua bulan ini. “Kalau berkas pengajuannya sudah masuk ke BKD, kami langsung melakukan proses pencairannya. Kalau belum diajukan, tidak ada berkasnya, kami tidak dapat melakukan proses pencairannya,” ungkap Seriyanto.
Chandra Paputungan