BOLMUT, dutademokrasi.com – Sangadi Binjeita 2 Ibrahim Kolowai Jumat (10/03) hari ini jalani pemeriksaan di Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Ibrahim diperiksa Satreskrim Polres Bolmut atas tuduhan menghalangi penyidik atau Obstruction Of Justice saat menjalankan tugas mengamankan tiga pelaku penganiayaan terhadap korban Ferry Fernando Lampanguli.
Baca juga : Hasil Verfak Dukungan di KPU Sulut, ADM Terbaik Bacalon DPD-RI
Kasat Reskrim AKP Herdi Manampiring SH saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Iyah benar diperiksa hari ini dan masih berlangsung,” ucapnya.
Baca juga : Halangi Penyidik Polres Bolmut, Sangadi Binjeita 2 Berujung Laporan
Herdi mengungkap oknum Sangadi tersebut diperiksa penyidik sebagai saksi kasus penganiayaan.
‘Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang melibatkan warganya,” ungkap Mantan Kapolsek Bolangitang tersebut.
(Jaya)