BOLMUT, dutademokrasi.com – Sangadi Binjeita 2 di Kecamatan Bolangitang Timur Ibrahim Kolowai angkat bicara. Atas tudingan menghalangi petugas penyidik Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) saat mengamankan warganya pada Rabu (08/03/2023).
Ibrahim mengaku dirinya saat itu tak mengetahui warganya diamankan petugas Polres Bolmut.
“Saya saat itu berada dirumah. Lalu didatangi warga dengan keluhan ada tiga warga diamankan petugas Polisi. Dan menuduh saya membiarkan hal itu,” beber Ibrahim kepada dutademokrai pada Kamis (09/03/2023).
Baca juga : Penampakan Nasir Pembunuh Sadis di Bintauna Yang Dihadirkan di Jumpa Pers
Ibrahim mengaku kesal akibat laporan warga tersebut. Lalu bersama warga menemui petugas yang saat itu masih berada di rumah salah saru warga Desa Binjeita.
“Sebagai Pemerintah Desa tentunya saya kesal dengan adanya laporan itu. Karena tidak mengetahui dan mendapatkan laporan Polisi yang tiba-tiba diamankan. Yang entah itu penyidik Polsek Bolangitang atau Polres Bolmut,” jelasnya.
Baca juga : Komisi 1 DPRD Bolmut Sarankan Pemda Bentuk Ini di RSUD dan Puskesmas
Selain itu dia mengaku sebagai aparat desa yang taat hukum dirinya sangat menghargai dan patuh jika ada pemberitahuan warganya akan diamankan.
“Jika ada pemberitahuan. Saya sendiri yang akan membawa ketiga terduga pelaku tersebut. Jadi jika dituduh menghalang halangi penyidikan atau Obstruction Of Justice itu tidak mungkin saya lakukan. Karena Polisi mitra Pemerintah Desa,” tegasnya.
Ibrahim pun mengungkap bahwa dirinya dan ketiga terduga pelaku telah mendapatkan surat pemanggilan dari penyidik Polres Bolmut.
“Sebagai warga negara. Saya siap memberikan klarifikasi terkait kejadian itu,” kunci Sangadi Desa Binjeita 2 tersebut.
(Jaya)