BOLMUT, dutademokrasi.com – Sertipikat Retribusi Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) tahun 2022 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Resmi di restribusikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmut.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Busisingo Utara, Kecamatan Sangkub. Pada Selasa (14/02/2023) tersebut dihadiri Bupati Depri Pontoh dan Wakil Bupati Amin Lasena.
Baca juga : Eni Sulastri Darmayanti Resmi Dirotasi ke Bolmong, Kepala BPN Bolmut Kini Dijabat
Kepala BPN Bolmut Jamaluddin mengatakan, 101 tanah yang disertifikat ini merupakan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah gugur sejak 2014. Lalu masuk dalam program TORA pada tahun 2022.
“Ada 101 bidang tanah yang di sertipikat melalui program TORA 2022. Dalam penyerahan di Desa Busisingo Utara,” ungkapnya.
Jamaluddin berharap kepada 101 penerima sertipikat agar bisa menjaga dan menyimpan surat berharga ini ditempat yang aman,guna menjaga terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga : Depri Geser Winny, RSUD Bolmut Kini Dinahkodai Firlia Mokoagow
Kepala Desa Busisingo Utara Syahril Hassan menyambut baik program tersebut. Dia pun tak lupa mengucap terima kasih kepada Pemerintah yang telah menerbitkan sertipikat TORA kepada masyarakat.
“Alhamdulilah, momen ini telah lama dinanti. Artinya, 101 penerima sertipikat ini telah mendapatkan kepastian hak atas tanah tersebut,” ungkapnya.
Baca juga : Sidak Pasar Boroko, Pemda Dan Polres Bolmut Temukan Hal Ini
Syahril pun berharap, sertipikat yang diserahkan tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
(Jaya)