BOLMUT, dutademokrasi.com – Sejumlah pedagang pasar harian Boroko di Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menjerit
Pasalnya, retribusi sewa pasar yang terdapat dalam Perda Retribusi Pasar Nomor 2 Tahun 2020 tersebut dianggap mencekik dan kurang adil bagi pedagang harian.
“Sebagai pedagang harian kami menuntut keadilan dan berharap Pemerintah daerah untuk meninjau kembali sejumlah poin dalam Perda yang kami anggap sangat memberatkan bagi kami,” jelas perwakilan pedagang Pasar Boroko Mardan Walangadi kepada sejumlah wartawan pada Selasa (17/01/2023).
Mardan pun merinci sejumlah kekeliriuan dalam lampiran V Poin E dan F. Yang menyebut beban tarif retribusi yang dihitung permeter disetiap hari tersebut.
“Bayangkan jika ada pedagang lapak ukuran 25 x 6 harus membayar retribusi 150 ribu rupiah perhari. Sedangkan kios yang disediakan Pemerintah retribusi paling besarnya 150 ribu rupiah perbulan,” jelas Mardan.
Hal itulah yang dinilai Mardan dan pedagang lainnya tak adil bagi kami yang pedagang kecil dilokasi pasar Boroko tersebut.
“Pedagang kecil dengan los darurat membayar perhari sementara untuk kios permanen bayarnya perbulan dengan nominal yang sama itu kami nilai tak adil. Dan hal tersebut telah kami sampaikan langsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut untuk melakukan peninjauan kembali Perda itu,” ungkap Mardan.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak saat dikonfirmasi hal mengaku telah mengetahui persoalan tersebut saat audience bersama para pedagang Boroko.
“Dalam waktu dekat DPRD Bolmut akan mengagendakan rapat dengar pendapat bersama Assisten Sekda, Bagian Hukum, Dinas Perdaginkop dan Para Pedagang Pasar Boroko untuk mencari solusi terkait keluhan pedagang itu,” ungkap Politisi Partai Golkar.
(Jaya)