BOLMUT, dutademokrasi.com – Aktivitas Galian Batu atau tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kecamatan Sangkub di Bolaang Mongondow Utara di diduga ilegal.
Aktivitas galian batu itu kini menuai protes dari warga Kecamatan tersebut.
“Galian ilegal ini jika dibiarkan terus menerus akan berdampak buruk. Dan tidak menutup kemungkinan banjir dan longsor akan kembali terjadi. Melihat curah hujan saat ini di Kabupaten Bolmut,” jelas salah satu warga yang enggan namanya disebut dutademokrasi pada Rabu (10/01/2023).
Selain itu, warga pun menyoroti perusahaan plat merah yang beroperasi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Binjeita di Kecamatan Bolangitang Timur. Yang sepertinya melegalkan perusahaan tak berizin menjadi supkon bahan material batu tersebut.
“Yang anehnya perusahaan-perusahaan besar milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di PLTU Binjeita melegalkan hal itu sampai saat ini,” ungkapnya.
Namun sayangnya dalam penelusuran dutademokrasi belum mendapatkan informasi pemilik lokasi dan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan tersebut.
(Jaya)