BOLMONG, dutademokrasi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Tahlis Gallang SIP MM, membuka sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi pengawasan dan implementasi perizinan berusaha berbasis resiko (OSS-RBA) oleh DPM-PTSP Bolmong.
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, dengan diikuti oleh seluruh Sangadi (Kepala Desa) se-Kecamatan Dumoga bersatu, Rabu 9 November 2022.
Dalam kesempatannya, Sekda Tahlis mengatakan bahwa, kegiatan itu terbilang penting, karena ternyata pemahaman masyarakat di Kabupaten Bolmong terkait perizinan belum berkembang.
Menurutnya lagi, masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang proses dan mekanisme pengurusan izin.
Bahkan lanjutnya, tak sedikit pula yang belum tahu bahwa ada beberapa izin yang saat ini sudah di tiadakan.
Hal ini dikatakan Tahlis, karena belum lama ini pihaknya mendapat laporan masih ada yang pegang HO, SITU, SIUP dan TDP.
“Sejak beberapa tahun lalu izin tersebut sudah kami tiadakan, jadi sudah tidak ada SITU, SIUP, TDP dan sebagainya,” jelas Tahlis.
Dari hasil evaluasi Pemkab Bolmong beberapa tahun terakhir, ternyata keberadaan izin-izin tersebut menghambat pelaku usaha, menghambat pertumbuhan ekonomi atau UMKM.
Karenanya, terkadang pengurusan izin tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.
“Ada yang namanya calo. Berpura-pura membantu pengurusan izin ternyata biaya yang diminta sangat besar, akhirnya banyak yang tidak mengurus izin, akhirnya banyak yang berusaha tanpa terdaftar,” terangnya.
Sekda Tahlis mengajak, agar masyarakat jangan tertipu oleh oknum-oknum itu, karena saat ini yang ada tinggal NIB, yang proses pengurusannya sangat mudah, melalui Online Single Submission (OSS).
“Jadi kalian justru bisa mengurusnya secara online, dan hanya sekali input atau single. Yang kedua NIB persyaratannya hanya KTP dan NPWP. Jadi jangan percayakan lagi pengurusan izin ini kepada oknum-oknum tak bertanggungjawab. Kalau kedapatan ada pihak-pihak yang menawarkan jasa itu kepada warga, segera laporkan kepada kami,” kata Tahlis.
Karena hal tersebut, akhirnya di tahun 2022 Pemkab Bolmong mengeluarkan Perbup nomor 18 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis resiko.
“Perizinan berbasis resiko adalah perizinan yang menimbulkan dampak, efek atau akibat. Akibat yang paling utama ditimbulkan terutama dari aspek kelestarian lingkungan, aspek kemasyarakatan dan dari aspek ketentraman dan ketertiban,” jelasnya.**