Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mitra Kerja Eksekutif yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong.
Pelaksanaan rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Bolmong, Selasa 29 November 2022.
Rapat dengar pendapat dengan Disdukcapil itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bolmong, Sulhan Manggabarani SE.
Dalam kesempatannya, Sulhan Manggabarani menyampaikan RDP dilaksanakan sehubungan dengan pelayanan data dan kependudukan di Kabupaten Bolaang Mongondow yang masih dikeluhkan oleh masyarakat.
Selain itu, Sulhan Manggabarani memberikan kesempatan kepada anggota DPRD yang lain untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat tentang pelayanan data dan pencatatan data kependudukan.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bolmong Irlansyah Mokodompit menyampaikan bahwa data yang ada, yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Masyarakat umumnya belum melaksanakan perekaman karena belum adanya keperluan, nanti setelah mereka perlu baru kemudian berbondong-bondong datang ke kantor sehingga mengakibatkan antrian,” ujarnya.
Padahal lanjut Irlan, Disdukcapil Bolmong sudah mencoba melaksanakan jemput bola dengan melakukan perekaman di tiga wilayah di Dumoga, namun antusias masyarakat yang masih kurang.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Bolmong Masri Daeng Masengge mengatakan bahwa Disdukcapil harus melaksanakan jempu bola di 15 Kecamatan yang ada. Jangan hanya di tiga daerah tersebut kemudian sudah menyimpulkan bahwa antusias masyarakat yang kurang.
Sebab lanjutnya, masih cukup banyak masyarakat Bolaang Mongondow yang belum mempunyai data kependudukan.
Diketahui, Rapat Dengar Pendapat dihadiri oleh Sulhan Manggabarani, Moh Syahrudin Mokoagow, Hi Ramono, I Wayan Gede, Hatianti Kiay Mastari, Satira Manoppo, Mahrin Lolung, Fazal Albagzadi.
ADVERTORIAL