BOLMUT, dutademokrasi.com – Proyek bangunan infrastruktur milik pengadilan agama Boroko berbandrol 17,7 milyar diduga menggunakan material ilegal.
Hal itu diungkap Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Fadli Alamri kepada dutademokrasi pada Rabu (05/10/2022).
“Kami menduga material pasir dan batu pada bangunan Pengadilan Agama Boroko milik kontraktor PT Bintang Leo Jaya Pratama itu ilegal dari penambangan tak berizin,” sebut Fadli.
LPKPK pun meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Bolmut untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek yang berlokasi di Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang tersebut.
“Karena aturannya sangat jelas. Mengambil material dari tambang ilegal itu dapat dipidana, dan anehnya lagi bangunan itu milik pemerintah. Ingat loh, kontraktor yang melanggar undang-undang Minerba Nomor 04 tahun 2009 bisa pidana 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, konsultan proyek saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membantah tudingan tersebut.
“Material yang kami gunakan tidak ilegal dan telah melalui proses uji lab. Dimana material batu mereka dapatkan dari Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Sedangkan pasir dari Desa Ollot di Kecamatan Bolangitang Barat,” ungkap Sandi.
(Jaya)