BOLMUT, dutademokrasi.com – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Bolmut kembali menyoroti kontraktor proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama Boroko.
Kali ini LPKPK menyebut proyek milik PT Bintang Leo Jaya Pratama yang berbandrol 17,7 milyar itu melanggar aturan keselamatan kerja.
“Sangat disayangkan. Proyek berlabel pemerintah mengabaikan safety keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” ujar Ketua LPKPK Fadli Alamri kepada dutademokrasi pada Senin (10/10/2022).
LPKPK mempertanyakan keberadaan konsultan pengawas yang terkesan membiarkan safety K3. Dalam proyek bersumber dari APBN di di Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang tersebut.
“Kesannya proyek bangunan gedung milik pemerintah itu mengabaikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 52, yang mewajibkan kontraktor memenuhi alat keselamatan bagi pekerja berupa pelindung kepala, pelindung tangan, pelindung kaki, pelindung mata, pelindung muka, pelindung pernafasan, pelindung tubuh dan penahan jatuh,” jelas Fadlii.
Sementara pihak konsultan PT Bintang Leo Jaya Pratama saat dikonfirmasi sejumlah media mengatakan bahwa perusahaan telah menyiapkan APD.
“Namun pekerja tidak mau, dengan alasan merasa tidak nyaman dalam bekerja menggunakan APD,” singkatnya.
Pantauan dutademokrasi dilapangan mayoritas pekerja terlihat di lokasi proyek tidak menggunakan pengaman mulai dari baju rompi, helm, hingga sepatu proyek serta lainnya.
(Jaya)