Berikut Tahapan Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Bolmong

BOLMONG,dutademokrasi.com— Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluarkan pengumuman tahapan pelaksanaannya. Berikut ini tahapan pelaksanaan yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat Pansel beberapa hari yang lalu :

  1. Pengumuman terhitung 1 hari kerja 10 Oktober 2022
  2. Pendaftaran & Pemasukan dokumen persyaratan 5 hari kerja 11 Oktober s/d 15 Oktober 2022
  3. Pemeriksaan / Seleksi Administrasi dan Penelusuran Rekam Jejak 5 hari kerja 11 Oktober s/d 15 Oktober 2022
  4. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi 1 hari kerja 17 Oktober 2022
  5. Pembekalan Peserta 3 hari kerja 18 Oktober 2022
  6. Penyusunan Makalah, Presentasi Makalah dan Wawancara 3 hari kerja 19 Oktober s/d 21 Oktober 2022
  7. 7. Pelaksanaan Assessment Test 2 hari kerja 24 Oktober s/d 25 Oktober 2022

8.Pengumuman hasil seleksi 1 hari kerja 02 November 2022 (Jadwal Kegiatan dapat sewaktu-waktu berubah, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini dari kegiatan seleksi).

Tempat dan Waktu Pelaksanaan

  1. Pembekalan Peserta bertempat di Kantor Bupati Bolaang Mongondow
  2. Penyusunan/Penulisan Makalah bertempat di Kantor Bupati Bolaang Mongondow
  3. Presentasi dan Wawancara bertempat di Kantor Regional XI BKN Manado. (Waktu Pelaksanaan Kegiatan akan di informasikan pada kesempatan pertama, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini dari kegiatan seleksi).

Ketentuan Lain

  1. Setiap Peserta dapat melamar lebih dari satu jabatan;
  2. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
  3. Dalam seleksi ini PANITIA TIDAK MEMUNGUT BIAYA DALAM BENTUK APAPUN;
  4. Peserta seleksi harus proaktif mengikuti perkembangan pelaksanaan seleksi melalui papan pengumuman BKPP Kabupaten Bolaang Mongondow;
  5. Peserta Seleksi harus mempunyai alamat email yang aktf dan diserahkan ke Panitia Sekretariat;
  6. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berhak membatalkan hasil seleksi;
  7. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bolaang Mongondow bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.