BOLMUT, dutademokrasi.com – Polisi kembali menggagalkan penyeludupan miras cap tikus dalam sebuah mobil toyota avanza warna putih bernomor polisi DB 1023 EA. Saat menggelar operasi di Jalan Trans Sulawesi Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada Jumat (30/09/2022).
“Mobil Avanza itu di amankan sekira Pukul 04.30 WITA, berawal kecurigaan petugas saat melaksanakan operasi KYRD. Dan saat dilakukan pemeriksaan. Ditemukanlah, cap tikus kurang lebih 320 liter dalam mobil tersebut,” kata Kasie Humas Polres Bolmut IPDA Douglas Tatontos kepada dutademokrasi.
Kasie Humas pun mengungkap, identitas sopir dan pemilik miras yang diamankan dalam operasi KYRD yang dipimpin AIPTU Moses Tutkey tersebut.
“Sopir berinisial YT (64) warga Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan. Sedangkan pemilik Miras berinisial RM (64) warga Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan,” ungkap Douglas.
Douglas pun mengungkap, kepada petugas kedua orang yang diamankan mengaku bahwa miras cap tikus yang diselundupkan itu berasal dari Desa Kumelembuai untuk dijual di Desa Batu Tajam Kecamatan Pinogaluman.
(Jaya)