BOLMUT, dutademokrasi.com – Kurang minatnya investasi masuk di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Disinyalir akibat, lambatnya revisi Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sejak 2020 mengendap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Hal itu terungkap di pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Pafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023, di ruang Rapat DPRD Bolmut pada Selasa (09/08/2022).
“Padahal Perda itu dianggap perlu melihat banyaknya potensi Sumber Daya Alam (SDA) saat ini yang dapat dikelola dan berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang saat ini terlihat stagnan dalam target PAD di KUA-PPAS tahun depan,” tegas Wakil Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak.
Ambarak pun mendesak Pemda agar secepatnya menyerahkan dokumen revisi Perda RTRW itu untuk dibahas di DPRD Bolmut.
“Kami sangat berharap dokumen itu segera dimasukkan di DPRD Bolmut. Mengingat waktu dan anggaran yang di gelontorkan cukup banyak dari tahun ke tahun untuk revisi dokumen tersebut,” tegasnya.
Kepala Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Tata Ruang Surya Ningrat Datunsolang diminta tanggapan sejumlah wartawan mengungkap sejumlah kendala revisi dokumen Perda RTRW.
“Prosesnya masih berlangsung, kendalanya cukup banyak, diantarany dinamika regulasi, refocusing anggaran, dan proses revisi RTRW Provinsi juga yang tak kunjung selesai. Selain itu juga dinamika pemanfaatan ruang yang terjadi didaerah. Sehingga materi yang sudah tersusun tahun 2019 perlu di sesuaikan kembali,” jelasnya.
Selain itu, Surya mengaku Revisi RTRW memang prosesnya sangat panjang dan sulit dan butuh referensi dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN Nomor 11 Tahun 2021.
“Targetnya dokumen ini tahun depan masuk tahapan regulasi. Menunggu perampungan revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk ditetapkan sebagai Perda,” ungkap Surya.
(Jaya)
p2ydoe