NASIONAL, dutademokrasi.com – Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E resmi menunjuk Deolipa Yumara dan Burhanudin sebagai penasehat hukum setelah Andreas Nahot Silitonga resmi mengundurkan diri.
Deolipa pun mengungkap bahwa dalam insiden itu Eliezer mengaku diperintah atasan langsung.
“Perintahnya untuk melalukan tindak pidana pembunuhan,” jelas Deolipa dikutip dari Detiknews oleh dutademokrasi pada Minggu (07/08/2022).
Penasehat hukum Bharada E itu juga menambahkan bahwa kliennya juga mengaku
bukanlah pelaku utama, di kasus kematian Brigadir J. Dan akan membuka kasus kematian dengan terus terang.
“Bharada E akan berterus terang bukan pelaku utama dalam insiden tewasnga Brigadir J,” sebut Deolipa.
Bharada E sendiri berencana akan mengajukan justice collaborator (JC) dan akan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Dan meminta perlindungan hukum LPSK,” ungkap Deolipa.
Diketahui, Bareskrim kembali menetapkan Brigadir RR ajudan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“RR disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” Ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Brigjen Andi Rian Djajadi
(Jaya/ sumber detiknews)