BOLMUT,dutademokrasi.com – Aksi baku bantah dan saling tuding antara Direktur dan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow Utara dalam Rapat Dengar Pendapat atau hearing mendapatkan kritikan pedas dari anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Ini merupakan tindakan tidak baik kurang baik bagi seorang pejabat publik dan ASN. Apalagi didepan kami anggota DPRD dalam Rapat hearing (RDP),” sebut Mardan Umar kepada dutademokrasi pada Jumat (26/08/2022).
“Mantan Sangadi Desa Busato itu pun mengingatkan soal janji Trimatra yang dijunjung oleh seorang abdi negara.
“Konsep trimatra yakni Disiplin,<span;> Profesionalitas dan Loyalitas sudah tidak dipegang oleh kedua oknum ASN itu. Sehingga kami sangat berharap Pompinan Daerah dapat memberikan sanksi tegas kepada kedua ASN tersebut,” tegas Mardan.
Sementara itu, Sekda Bolmut dr Jusnan Calamento Mokoginta kepada sejumlah wartawan mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah ASN bermasalah di RSUD Bolmut tersebut.
(Jaya)
id2k78