MANADO, dutademokrasi.com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulawesi Utara angkat bicara terkait keluhan gagalnya proses pengurusan perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR).
“Setelah mendapatkan informasi. Pengurus DPW PPNI Sulut langsung melaksanakan rapat bersama dengan pengurus PPNI Bolmut untuk mendindak lanjuti hal tersebut,” jelas Ketua DPW PPNI Sulut Suwandi Luneto kepada dutademokrasi pada Kamis (25/08/2022).
Mantan Ketua Himpunan Perawat Gawat Darurat dan Bencana Indonesia (HIBGABI) Sulut itu pun mengungkap bahwa pihaknya dan Pengurus PPNI Bolmut telah bersapakat untuk menyelesaikan hal tersebut.
“Pengurus DPW akan berkerja maksimal dalam setiap keluhan tenaga perawat. Terkait pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR), maupun administrasi lainnya yang menjadi keluhan tenaga kesehatan. Khusus di Bolmut, kami telah berkoordinasi dengan pengurus daerah,” ungkap Kabag SDM di RSUP Prof Kandouw tersebut.
Sementara itu, Ketua PPNI Bolmut Yosefus Kristiawan kepada sejumlah wartawan mengaku akan bertanggung jawab dan akan menyelesaikan keluhan dari mantan tenaga perawat Bolmut tersebut.
“Prosea mutasi perawat yang bersangkutan sudah di proses, dan untuk tunggakan adminstrasi. Sepenuhnya akan bertanggung jawab dan menyelesaikannya secepatnya sesuai dengan peraturan dan AD/ART organisasi,” jelas Wawan.
Diketahui, keluhan gagalnya proses pengurusan perpanjangan STR ini mencuat. Setelah mendapatkan informasi gagalnya proses pengurusan perpanjangan STR oleh mantan perawat Bolmut atas nama Ade Juhaira.
Dimana menurutnya telah membayar iuran NIRA, namun surat rekom perpanjangan STR itu tak kunjung terbit. Sehingga gagal melakukan pengurusan perpanjangan STR di Kabupaten Donggala.
(Jaya)