BOLMUT, dutademokrasi.com – Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhirnya berhasil mengamankan RAT alias Rahmat (21) dan MRB alias Iki (18)
pelaku pencurian di Toko Elektronik Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban tentang kehilangan barang elektronik, tim yang dipimpin AIPTU Moses Tutkey langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan kurang lebih 24 jam setelah mendapatkan informasi kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dua buah speaker aktif merk GMC,” jelas Kasat Reskrim AKP Herdi Manampiring SH kepada dutademokrasi pada Sabtu (06/08/2022).
Herdi pun mengungkap bahwa dari hasil pengembangan bahwa mereka beraksi di Toko Elektronik, berjumlah tiga orang pada hari Jumat pukul 00.30 WITA dan masuk melalui pintu belakang Toko tersebut.
“Satu pelaku lainnya SM alias Lim yang saat ini statusnya buron dan masih dilakukan pencarian. Dan saya berharap pelaku SM ini segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap pria asal Minahasa tersebut.
Mantan Kapolsek Bolangitang itu pun menambahkan untuk mempertanggung jawabkan aksinya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kunci Manampiring.
(Jaya)
q0r71q