BOLMUT, dutademokrasi.com – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) angkat bicara terkait adanya informasi pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi aparat dan perangkat desa saat ini.
“Pendataan saat ini berdasarkan Surat Bupati Bolmut, Nomor : 800/121/Setdakab-BKPP khusus bagi Tenaga Non ASN Guru, kesehatan dan tenaga teknis daerah. Jadi kalau beredar informasi Pemerintah daerah melakukan pendataan bagi tenaga Non ASN aparat desa beserta perangkat itu tidak benar,” tegas Kepala BKPP Khristanto Nani kepada dutademokrasi pada Kamis (18/08/2022).
Nani menyebut, permintaan data BKPP Bolmut ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tertanggal 31 Mei 2022.
“Dan batas pendataan tanggal 22 Agustus 2022. Terkait kebijakan apa yang akan dilakukan setelah tahapan pendataan. Kita liat nanti, prinsipnya berpedoman ke surat yang sudah kami edarkan.
(Jaya)
1heexx
fqowh2