BOLMUT, dutademokrasi.com – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Areis Aminnulla dalam Konfrensi Pers didepan wartawan di Halaman Mapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Resmi menetapkan AD alias Utun. Pelaku pembacokan hingga tewas terhadap Abdul Amin Topayu (72). Warga Desa Lipobogu di Kecamatan Bolangitang Timur sebagai tersangka.
“Kejadian pembacokan itu terjadi setelah pelaku melaksanakan sholat subhu. Dimana setelah pelaku pulang ke rumah dan kembali ke kamar mendapatkan bisikan yang berasumsi bahwa pelaku ini diganggu oleh korban. Lalu, keluarlah pelaku dari kamar, dengan membawa parang menghampiri korban yang saat itu duduk didepan teras rumah. Kemudian, dilakukanlah kegiatan pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka ditangan dan kaki kiri putus dan meninggal dunia ditempat kejadian,” urai Kapolres Bolmut saat membacakan kronologis kejadian.
Jebolan Akpol tahun 2000 itu pun menjelaskan atas dasar laporan keluarga pada kejadian itu. Personil dengan sigap dan quick respon mengamankan pelaku.
“Pada pukul 06.00 WITA. Pelaku AD diamankan beserta dengan barang bukti oleh anggota dan dibawah di Polres Bolmut untuk penyelidikan,” jelas Kapolres.
Kapolres mengungkap, selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan aksinya tersebut. Polres Bolmut saat ini masih berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bolmut.
(Jaya)