KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com – Penyidik Polres Kotamobagu di Sulawesi Utara kembali menetapkan satu tersangka kasus investasi bodong berkedok arisan.Tersangka MM alias Eta, warga Desa Tanoyan Utara Kecamatan Lolayan ini merupakan Admin investasi menurun yang merupakan bagian dari arisan online.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK dalam konferensi pers pada Selasa (31/05/2022) mengatakan, penetapan MM alias Eta ini merupakan tindak lanjut dari <span;>laporan polisi nomor LPB3422022/SULUT/SPKT/RES-KTG pada Tanggal 30 MD tahun 2022.
“Dari tangan pelaku, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sreenshoot percakapan di aplikasi whatsapp, Facebook, satu lembar bukti transaksi keuangan/printout dari bank BCA, satu lembar surat perjanjian pembelian arisan (SPJ), dan satu unit handphone iphone 11 Promax,” sebut Irham dalam konferensi pers didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan kasi humas Polres Kotamobagu.
Kapolres menambahkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 45A ayai (1) Sub Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Unsur pasal Dengan Sengaja Tanpa Hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,”ungkap Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim AKP Batara Indra SIK kepada dutademokrasi, kembali mengingatkan kepada masyarakat agar jangan mudah percaya terkait tawaran bisnis, terlebih dengan adanya imimg-iming oleh owner yang tidak tahu persis apa saja yang di lakukan.
(Jaya/ Sumber Komonika)