BOLMUT, dutademokrasi.com – Lagi anggota Polsek Bolangitang di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terus menunjukkan kualitasnya dalam memerangi pelaku kejahatan.
Kali ini KB alias Udin, warga Desa Paku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya akibat mencuri barang elektronik jenis Handphone milik Nabila Ponamon.
KB alias Udin berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan di rumahnya di Desa Paku. Minggu (15/05/2022).
“Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti satu buah Handphone merk Samsung A32 milik korban,” ungkap Kapolsek AKP Junaidi Chandra Pulukadang kepada dutademokrasi.
Chandra pun menjelaskan kronologis kasus pencurian itu bermula dari laporan korban.
Menurut korban si pelaku Udin ini masuk mencuri Handphone itu ketika korban dan keluarga istirahat,” jelas Kapolsek.
Mantan Katim Maleo Polres Bolmong itu pun menambahkan untuk mempertanggung jawabkan aksinya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
(Jaya)