BOLMUT, dutademokrasi.com – Keluhan pedagang pasar rakyat Boroko di Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), bahwa ada retribusi diluar kesepakatan dibantah Disperindag.
Mereka pun menyebut bahwa tudingan miring para pedagang saat mengeluh di DPRD Bolmut itu dinilai salah alamat, karena menurut
Disperindag Bolmut hanya melakukan tagihan retribusi pasar berdasarkan Peraturan daerah (Perda).
“Tidak ada tagihan lain dilakukan oleh Dinas selain karcis pasar, kalaupun ada itu kemungkinan kesepakatan pedagang dengan pihak lain, dan bukan tanggung jawab kami,” bantah Mandor Pasar Erwin Pontoh kepada dutademokrasi, Jumat (20/05/2022).
Erwin menjelaskan bahwa kemungkinan yang dimaksud pedagang pasar itu jasa listrik dan kebersihan.
“Kalau jasa itu ada pihak lain yang mengelola sejak lama, seperti jasa listrik bagi pedagang melebihi pemakaian, begitupun kebersihan dihandle oleh pihak yang sama dengan alasan agar pedagang tidak repot-repot membersihkan setelah berakhirnya pasar,” jelasnya.
Mandor Pasar itu juga mengungkap bahwa jumlah lapak milik pedagang di pasar rakyat Boroko dihari biasa Selasa dan Sabtu itu kurang lebih ada enam sampai tujuh puluh pedagang.
“Kalau lagi ramai ramainya pasar seperti kemarin mendekati lebaran itu bisa mencapai seratus sampai seratus lima puluh pedagang, dan hasil tagihan retribusi itu langsung disetor ke daerah melalui Bank daerah,” Kunci Erwin.
(Jaya)