BOLMONG, dutademokrasi.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang mongondow (Bolmong) menargetkan 3000 sertifikat tanah yang akan diterbitkan pada tahun ini pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sementara untuk pengukuran bidang tanah, hanya 2500 dalam program PTSL tahun 2022 ini.
“Selisihnya dari sekitar data 500 an bidang tanah yang sudah diukur tahun sebelumnya. Kami akan ambil dan terbitkan sertifikasinya pada tahun ini,” kata Kepala BPN Bolmong Eni Sulastri Darmayanti S.SiT MSi, Selasa 19 April 2022.
Lanjut Eni menjelaskan, dari total bidang tanah yang akan disertifikasi itu, tersebar di 10 desa yang ada di wilayah kabupaten Bolmong. Yakni desa Insil, Buntalo Timur, Cempaka, Manembo, Tadoy, Tanduk, Lolak Tombolango, Buntalo, Tadoy Satu dan Buntalo Selatan.
“Untuk 4 desa tidak lagi dilakukan pengukuran yaitu desa Insil, Tadoy, Manembo dan desa Tadoy Satu, tinggal menindak lanjuti karena sudah dilakukan pengukuran di tahunsebelumnya,” ucapnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa, sejak dilantik sebagai Kepala BPN Bolmong, penetapan lokasi (Penlok) dari 10 desa tersebut, sudah ada.
“Tentu ada yang bertanya kenapa Penloknya hanya itu saja, jadi desa yang usulkan, kami yang tetapkan lewat Kanwil Sulut,” jelasnya.
Meski demikian, jika ada desa yang ingin terbitkan sertifikatnya, ia telah meminta kepada para kepala desa yang jika tidak tercapai target, tentu aka nada tambahan penetapan lokasi desa-desa yang sudah mengajukan permohonan.
“Seandainya tahun ini tidak bisa, desa-desa yang sudah bermohon kami akan tetapkan untuk lokasi PTSL tahun depan,” katanya.
Selain itu jelasnya, pekan depanBPN BOlmong akan lakukan penyerahan sertifikat program PTSL tahun 2021 yang masih sekitar 1300 belum diserahkan di beberapa desa.
“Beberapa hari ke depan, semuanya akan diserahkan sisa sertifikat ke desa. Ini demi mengembalikan kepercayaan kepada masyarakat,” ucapnya.
Eni juga menegaskan jika ada pegawainya yang mempersulit atau menghambat masyarakat dalam pengurusan sertifikat, agar dilaporkan kepada dirinya.
“JIka ada, pasti saya akan beri sanksi tegas. Jika itu honor atau THL saya mempunyai kewenangan memberikan sanksi pemecatan,” pungkasnya.
Adriansa Bangol