JAKARTA, dutademokrasi.com – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan telah menyiapkan sejumlah sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai tidak berkompeten dalam menjalankan tugas.
Sanksi hukuman berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) atau diberhentikan pun menanti bagi PNS yang dinilai tidak berkompeten dalam menjalankan tugas.
“PNS itu mendapatkan gaji dari APBN yang dikumpul dari pajak masyarakat Indonesia, sehingga tidak ada tempat bagi yang tidak profesional dalam bertugas,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni dikutip dari CNBC Indonesia belum lama ini.
Alex menjelaskan bahwa sistem hukuman bagi PNS yang tidak profesional itu nantinya akan dilakukan secara bertahap melalui sistem manajemen SDM kementerian/lembaga secara individu.
“Instrumen yang kita siapkan sama seperti korporasi, jadi masing masing individu diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya, keluar sekarang atau merencanakan kinerja tiga bulan ke depan,” jelasnya.
Alex pun menambahkan adapun penilaian PNS bisa diberhentikan pekerjaannya atau di PHK juga akan dinilai dari berbagai macam aspek. Mulai dari disiplin, kinerja, dan potensi talenta sebagai human capital.
Diketahui KemenPAN-RB mengungkap dari jumlah 4,2 juta Pegawai Negeri Sipil di Indonesia, ada 30 hingga 40 persen kinerjanya dinilai tidak berkompeten.
(CNBC Indonesia)