Polda Gorontalo Proses Kasus RA Atas Pencemaran Nama Baik IBF

GORONTALO, dutademokrasi.com – Perusahaan International Bussiness Future (IBF) telah resmi melaporkan Rahmat Ambo (RA) di Polda Gorontalo pada Selasa (15/2/2022).

RA resmi dilaporkan oleh kuasa hukum pihak IBF Mamat Inaku bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo sekaligus Ketua tim satgas IBF Gorontalo, Iskandar Manggopa.

Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Polda Gorontalo melalui Kabid Humas, Kombes. Pol Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (18/02/2022)

“Sebelumnya, kami telah menerima laporan dari pihak IBF atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh RA kepada Perusahaan IBF,” ucapnya

Dengan adanya laporan tersebut, Dirinya mengatakan bahwa pihak polda langsung melakukan tindak lanjut yakni proses penyidikan.

“Jika hasil penyidikan tersebut terdapat indikasi peristiwa pidana, maka kami akan tingkatkan ke proses penyidikan,” jelas Wahyu

Tidak hanya itu, Wahyu juga menerangkan, berdasarkan pernyataan dari pihak IBF, RA memang dapat mengelola perusahaan namun tidak mempunyai izin terkait penghimpunan dana dari masyarakat.

“Dengan tindakan RA yang mencatut nama IBF dalam aksinya, maka RA dianggap telah melakukan pencemaran nama baik,” ujarnya

Dirinya juga menyampaikan bahwa pihak Polda juga mendapatkan informasi terkait adanya laporan terhadap RA di Kabupaten Pohuwato.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.