BOLMONG, dutademokrasi.com – Dalam rangka perpanjangan izin operasional Tahun 2022, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang kedatangan Tim visitasi dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa 8 Februari 2022.
Selain itu, visitasi tersebut untuk menindaklanjuti PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, PP No 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Permenkes No 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.
Dimana syarat dalam penetapan ataupun perpanjangan izin operasional Rumah Sakit, harus dilakukan visitasi Rumah Sakit.
Direktur utama (Dirut) RSUD Datoe Binangkang, dr Debby Kulo mengatakan, pelaksanaan penilaian visitasi dilakukan tiga tahap. Yaitu telusur dokumen, telusur lapangan, dan penyampaian hasil ke pihak RSUD.
“Telusur dokumen terkait kelengkapan dokumen seperti profil Rumah Sakit, assesment SDM, assessment terhadap kelayakan alat kesehatan, Master Plan Rumah Sakit,” jelasnya.
Selain itu jelasnya, telusur lapangan dilakukan mulai dari IGD, pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, ICU/ICCU, Laboratorium, Radiologi, Laundry dan Instalasi Gizi.
“Pelaksanaan telusur lapangan tim visitasi di dampingi oleh pihak manajemen RSUD Datoe Binangkang Kabupaten Bolaang Mongondow,” tambahnya.
Pada akhir acara sambung Debby, melalui exit conference disampaikan hasil dari telusur, baik telusur dokumen maupun telusur lapangan oleh tim visitasi.
“Dari hasil kesimpulan disampaikan bahwa, RSUD Datoe Binangkang dapat diberikan notifikasi perpanjangan izin operasional,
“Selain itu, RSUD Datoe Binangkang merupakan satu-satunya Rumah Sakit yang akan diajukan izin Bank Darah Rumah Sakit (BDRS),” ungkapnya.
Diketahui, tim visitasi terdiri dari unsur Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow serta dari Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Seluruh dokumen diserahkan langsung oleh Kepada Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow untuk proses lebih lanjut.
*/Adriansa Bangol