GORONTALO, dutademokrasi.com – Kasus investasi bodong yang sempat menggegerkan masyarakat Provinsi Gorontalo yang menyeret Perusahaan International Bussiness Future (IBF) Gorontalo dilakukan oleh Rahmat Ambo kini masuk babak baru.
Dimana sejumlah admin mendesak perusahaan untuk mempidanakan Rahmat Ambo dalam Rapat Dengar Pendapat antara perusahaan IBF, tim satgas investigasi dan para admin.
Menanggapi hal itu, ketua tim satgas IBF Gorontalo, Iskandar Mangopa menjelaskan, bahwa pihak perusahaan akan siap melaporkan Rahmat Ambo dengan mengumpulkan semua bukti-bukti, terutama dari para member.
“ini menjadi dasar kita melapor berapa banyak total kerugian masyarakat saat berinvestasi illegal kepada oknum tersebut,” ujar Iskandar kepada sejumlah wartawan, Senin (14/02/2022).
Namun Iskandar menyayangkan sikap para admin yang mendesak IBF Gorontalo untuk melaporkan kasus Rahmat Ambo tanpa memperhatikan akibat. Sebab, secara tidak langsung para admin atau tim edukasi akan ikut terseret dalam kasus itu.
“Kalau para admin tersebut mendatangani kwitansi, bisa jadi banyak yang akan terseret apabila dilaporkan. Mengingat Rahmat itu tidak bekerja sendiri, pasti ada orang yang ikut membantu untuk mendapatkan member dan ikut join, dan itu jelas pada Pasal 55 KUHP. Dan ssbagai ketua satgas tidak menginginkan hal itu, sehingga sepakat mengumpulkan bukti-bukti sebelum melapor,” jelasnya.
Iskandar pun meminta para admin dapat bersama-sama membantu tim satgas yang diberikan kepercayaan oleh pihak IBF untuk mengumpulkan bukti-bukti.
“Tim kami sementara bekerja mengumpulkan data member yang ikut berinvestasi illegal kepada rahmat ambo dan tim lainnya sementara mencari dimana keberadaan rahmat ambo saat ini,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh masyarakat provinsi Gorontalo untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi,jangan terpengaruh dengan investasi berkedok penipuan, apalagi di iming-imingi dengan bonus besar.
“masyarakat harus jeli, waspadalah terhadap investasi ilegal,” kunci Iskandar.
(Redaksi)