BOLMUT, dutademokrasi.com – Polres Bolmut menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras dan ratusan knalpot bising atau tidak standar, hasil dari Operasi Anti Mabuk, Operasi Pekat Samrat dan hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
Pemusnahan didepan Kantor Satreskrim pada Kamis (23/12) kemarin itu. Dihadiri oleh Bupati Drs Depri Pontoh, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Frangky Chendra dan unsur Forkopimda.
Kepada dutademokrasi, Kapolres AKBP Wahyu Purwidiarso, S.H, S.IK mengatakan, pemusnahan babuk ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat. Terkait knalpot bising dan peredaran miras.
“Karena hal seperti ini jelang malam natal dan pergantian tahun baru akan memicu keributan gangguan kantibmas. Atas dasar itu Polres melakukan razia. Tujuannya, untuk mengantisipasi keributan akibat dari knalpot bising dan minuman keras ini,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bolmut IPTU Adrianus J. Untu mengatakan, bahwa pemusnahan babuk ini berdasarkan surat perintah pemusnahan nomor: SP.Sita / 01 / XII / 2021 / Res Narkoba / Res Bolmut, pada tanggal 16 Desember 2021.
“Yang dimusnahkan berupa Miras jenis Cap Tikus sebanyak 968 Liter, Miras jenis Burung Sakti 238 botol dan Valentin 12 botol Serta ratusan knalpot bising,” jelas Kasat Narkoba.
(Jaya)