BOLMUT, dutademokrasi.com – Setelah menjadi buronan sejak Bulan Juni, tersangka kasus pencabulan inisial AD (44), warga Desa Ollot Induk akhirnya diringkus oleh anggota Polsek Bolangitang, Kamis (02/12/2021).
Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur 9 tahun itu dibekuk oleh anggota Polsek Bolangitang dilokasi tambang rakyat Desa Paku.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan TSK. Tim yang di Pimpin oleh Kanit Intelkam Sahabudin Yudo dan Kanit Reskrim Wawan Haras. Meskipun, medannya berat tidak mematahkan semangat bagi tim untuk melakukan penangkapan. Dan ketika diringkus TSK tidak melakukan perlawanan,” beber Kapolsek Bolangitang IPTU Junaidi Candra Pulukadang kepada dutademokrasi.com, Minggu (05/12/2021).
Pria yang baru bertugas sejak 17 November ini pun menjelaskan singkat kronologis pelaku AD ini sebelumnya berprofesi sebagai tukang yang sedang membangun rumah keluarga korban.
“Dengan memanfaatkan waktu sunyi disaat korban sendiri, TSK melancarkan aksinya dengan memaksa korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri,” jelasnya.
Kapolsek pun menambahkan, untuk mempertanggung jawab perbuatannya, TSK akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancam hukuman sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Lima Miliyar Rupiah.
(Jaya)