BOLMONG, dutademokrasi.com— Pembahasan ulang kedua Kebijakannya Umum Anggaran (KUA) – Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022, dibahas kembali oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (22/11/2021).
Kegiatan diselenggarakan di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Bolmong.
Rapat pembahasan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Welty Komaling. Dihadiri oleh Anggota Banggar dan TAPD Bolmong. Pelaksanaan ini merupakan lanjutan kegiatan sebelumnya yang digelar pekan lalu.
Dalam pembahasan tersebut, Ketua TAPD Bolmong Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM membahas secara rinci penganggaran yang telah disusun bersama melalui Desk.
“Dalam penjelasan sebelumnya, terjadi perubahan saat ini dikarenakan pada pembahasan sebelumnya tiga SKPD belum melaksanakan desk. Hari ini, secara keseluruhan sudah tuntas. Makanya terjadi perubahan nominalnya,” kata Sekda Tahlis.
Proses pembahasan bersama Banggar dan TAPD Bolmong tersebut, secara terperinci saling mengkoreksi penetapan anggaran dari masing-masing SKPD. Selain rincian anggaran pada SKPD, terjadi juga perdebatan dalam proses penganggaran dana hibah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Ketua DPRD Welty Komaling diakhir pembahasan tersebut mengatakan rapat yang dilaksanakan tersebut masih harus diskorsing untuk membicarakan kembali internal DPRD terkait rekomendasi yang akan disampaikan untuk pemerintah daerah.
“Rapat ini saya skorsing untuk sementara waktu, menunggu jadwal pelaksanaan selanjutnya,” ucap Welty. (advetorial)