BOLMONG, dutademokrasi.com— Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow terkait dengan pengambilan sumpah-janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Almarhum Kadir Mangkat digantikan oleh Sulhan Manggabarani, sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (18/10/2021) digelar.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Welty Komaling didampngi oleh Wakil Ketua Sukron Mamonto. Turut serta dihadiri Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Forkopimda, Sekda Bolmong Tahlis Gallang, para asisten, serta para pimpinan OPD lainnya. Paripurna digelar di Gedung Kehormatan DPRD Bolmong-Lolak.
Pelantikan Wakil ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani berdasarkan surat keputusan Gubenur Sulut nomor: 100/21.5462/Sek.Ro/Pemotda tanggal 29 September 2021. tentang peresmian pemberhentian Almarhum Abdul Kadir Mangkat sebagai Wakil Ketua DPRD Bolmong masa bakti 2019-2024 dan peresmian PAW Sulhan Manggabarani sebagai Wakil Ketua DPRD Bolmong sisa masa bakti 2019-2024.
Pengambilan sumpah-janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Kotamobagu Andri Sufari.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dalam pasal 36 ayat 2 huruf a, menyatakan bahwa pimpinan DPRD berhenti dari jabatan sebelum berakhir masa jabatannya antara lain karena meninggal dunia. Pasal 39 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018, menyatakan bahwa pengganti pimpinan DPRD yang berhenti karena meninggal dunia, berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti, karena meninggal dunia.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat menyampaikan sambutan menyampaikan selamat bertugas kepada Sulhma Manggarabarani sebagai wakil Ketua DPRD.
“Selaku pribadi, keluarga serta atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan ucapan “Selamat bertugas dan selamat berkarya” kepada yang terhormat Bapak Sulhan Manggabarani, yang pada hari ini telah diambil sumpah-janji, dan telah resmi menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow,” ungkap Bupati.
Pelantikan PAW Sulhan, hingga 2024 mendatang. Artinya masih ada 3 tahun. Menurut Bupati sisa masa jabatan itu diharapkan akan menjadi waktu yang indah serta menjadi waktu yang betul-betul memberikan manfaat yang besar, kepada masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Kepada almarhum Bapak Abdul Kadir Mangkat, selaku Wakil Ketua DPRD sebelumnya, yang telah memberikan sumbangsih pikiran, tenaga serta jasa dan pengabdian, selama empat periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow saya ucapkan terima kasih atas jasa-jasanya selama bertugas,” tambah Bupati.
Dalam konteks otonomi daerah di era modernisasi saat ini, eksistensi dan kinerja DPRD mutlak diperkuat dan diperhitungkan. Mengingat DPRD selain merupakan representasi rakyat di daerah, juga merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Artinya lanjut Bupati, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sangat ditentukan oleh kemampuan menjalankan tugas dan kewenangan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Dengan kedudukan yang demikian itu, DPRD tentunya diharapkan dapat memperlihatkan kinerja yang optimal, dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang undangan,” tandasnya. (advetorial)