Mengenal Materai Digital Yang Diluncurkan Kemenkeu Sri Mulyani

EKONOMI,dutademokrasi.com – Kementrian keuangan melalui Dirjen Pajak telah resmi meluncurkan materai digital, dan kehadiran materai digital di Indonesia untuk pertama kalinya ini khusus digunakan untuk dokumen elektronik. Tujuannya, untuk mempermudah masyarakat dalam urusan perpajakan khususnya terkait pematrian atas dokumen yang sifatnya perdata.

“Materai tempel masih akan berlaku, karena digital khusus untuk dokumen elektronik sedangkan tempel berlaku pada dokumen kertas,” jelas Dirjen Pajak Suryo Utomo dikutip dari CNBCIndonesia oleh dutademokrasi.com, Sabtu (02/10/2021).

Surya Utomo juga mengungkap bahwa meskipun materai digital ini telah resmi diluncurkan namun belum bisa digunakan oleh masyarakat dalam waktu dekat. Karena, masih akan di uji coba terdahulu oleh sejumlah perusahaan BUMN.

“Masih akan di uji coba dulu di sejumlah perusahaan BUMN yakni PT. Telkom dan 5 anggota Bank milik negara. Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat bahwa dokumen yang menggunakan materai digital ini sah dan berlaku,” ungkapnya.

Lalu bagaiman cara mendapatkan materai digital tersebut ?

Untuk pembelian dilakukan melalui portal khusus materai digital berbeda dengan materai tempel yang penjualannya ada dikantor Pos Indonesia.

Dimana untuk mendapatkan materai digital produksi Peruri ini masyarakat cukup membuat akun dan memilih menu pembelian yang tersedia di portal tersebut.

Dan pembayarannya semudah membeli pulsa. Sehingga memudahkan masyarakat tidak hanya untuk memakainya namun juga membelinya.

(Jaya /Sumber CNBC Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.