BOLMONG, dutademokrasi.com— Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyambut baik kedatangan rombongan DPRD Minahasa Tenggara untuk melakukan kunjungan kerja. Kunjungan ini berlangsung Rabu (27/10/2021) yang disambut langsung oleh Kepala Dinas Marief Mokodompit bersama jajarannya.
Rombongan Kunker DPRD Mitra itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Katrin Mokodaser, didampingi Ketua Komisi III serta didampingi Kabag Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan DPRD Mody R Manoppo.
Mody Manoppo mengatakan, kunker ini khusus Komisi III DPRD. Alasan pihaknya Dinas Kominfo Bolmong jadi pilihan kunker, dikarenakan ada beberapa yang tidak ada di Mitra dan akan diaplikasikan di Kabupaten Mitra. “Seperti Ruang Data l, di Bolmong sudah ada di Mitra belum ada. Sehingga ini yang akan kami coba usulkan kepada pimpinan untuk di aplikasikan,” ungkapnya.
Lanjutnya, sharing atau tukar pikiran tentang perangkat dan program Informasi Teknologi harus dilakukan dua daerah ini.
“Mulai dari penganggaran, tenaga ahli dan lain sebagainya,” tutur Mody.
Wakil Ketua DPRD Mitra Katrin Mokodaser menjelaskan, sesuai dengan kenyataan bahwa Mitra juga perlu, apa yang didapatkan di Kabupaten Bolmong, tentu nanti akan diterapkan di Dinas Kominfo Mitra. Khususnya ruang data atau informasi data. “Karena mungkin ada banyak hal juga dari Mitra punya kelebihan dan juga di Bolmong kelebihan pula. Dengan itu, Kami singkronkan untuk datang saling tukar pikiran bersama agar kita lebih maju kedepan,” tutur Katrin.
Sementara, Kadis Kominfo Bolmong Marief Mokodompit menyambut baik kunjungan kerja DPRD Mitra di Kabupaten Bolaang Mongondow serta berterima kasih menjadi pilihan daerah yang dikunjungi.
“Dimana, kehadiran DPRD Mitra ini sebagai sharing pendapat dalam pemanfaatan Teknologi Informasi. Ruang data bolmong sudah ada semenjak 2019, dan sudah mengitegrasikan beberapa aplikasi berbagi pakai maupun generic (berdiri sendiri) lintas kementerian. Dan sejalan dengan Perpres 95 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres 39 tentang Satu Data Indonesia (SDI),” ujar Mokodompit. (advetorial)