BOLMONG, dutademokrasi.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabpaten Bolaang Mongondow mulai melakukan pembahasan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatip tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Pajak Air Tanah. Proses pembahasan digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bolmong, Selasa (10/08/2021).
Pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Mas’ud Lauma. Hadir sejumlah anggota DPRD Bolmong dan Instansi terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) juga pemerintah desa dan ketua-ketua Bumdes setempat.
Dalam penjelasannya, Masud Lauma menyampaikan perlunya landasan hukum dan peraturan dalam pembentukan dan pelaksanaan Bumdes. Dimana undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
“Pendirian BUM Desa merupakan bentuk pelaksanaan dari kewenangan desa sebagaimana tercantum dalam UU Desa No. 6 tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa,” kata Masud.
Lanjut dia, Bumdes adalah suatu lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
Bumdes dibentuk dengan tujuan memperoleh keuntungan untuk memperkuat Pendapatan Asli Desa ( PADes), memajukan perekonomian desa,serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Tujuan BUMDesa yaitu mengoptimalkan pengelolaan aset-aset desa yang ada, memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejaheraan masyarakat desa,” tambahnya.
Selain itu, Ranperda tentang BumDes, juga untuk mengklasifikasi jenis usaha BUMDesa, alokasi hasil usaha, kepailitan BUMDesa, kerja sama BUMdesa antar Desa, pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDesa, pembubaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, sambungnya.
Masud memberikan apresiasi atas beberapa BUMDes di Bolmong yang sukses meraup keuntungan dari potensi-potensi yang ada di desa.
“Saya harapkan desa-desa yang lain juga bisa mengikuti beberapa desa yang sukses menggembangkan potensi di desa,” ujarnya.
Ia menambahkan jika BUMDes ini sudah lama hadir di tengah masyarakat dan pemerintah desa harus punya terobosan baru, terkait point apa yang akan dikembangkan oleh desa tersebut. (advetorial)