BOLMUT,dutademokrasi.com – Tingginya angka penyebaran COVID-19 di Indonesia menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Pusat hingga Daerah.
Dan untuk mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas akhir akhir ini.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Forkopimda telah memberlakukan PPKM Darurat tersebut diwilayah perbatasan antara Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo di Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada hari ini Selasa (13/07/2021).
Kepada dutademokrasi.com, Kapolsek Pinogaluman IPDA Jusni Indrawan Mamonto mengatakan, bahwa pada kebijakan PPKM Darurat ini pihaknya akan melakukan penyekatan terhadap pelaku perjalanan yang melintas masuk dan keluar Sulawesi Utara di Kecamatan Pinogaluman.
“Saratnya bagi pelaku perjalanan yang akan melintas masuk diperbatasan Sulut wajib memperlihatkan kartu vaksinasi COVID-19 tahap pertama, apabila tidak bisa membuktikan kartu tersebut maka akan dilakukan tes SWAB ditempat,”jelas Indra.
Terimformasi, PPKM Darurat tersebut telah dilakukan sosialisasi terhitung sejak tanggal 5, dan mulai berlaku hari, Selasa 13 dan berakhir tanggal 20 Juli 2021.
(Jaya)