BOLMUT,dutademokrasi.com – Seorang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), berinisial AS (39) resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Bolmut.
Dimana ASN yang bertugas di Kantor Camat Bolangitang Barat ini dilaporkan oleh salah satu keluarga korban setelah melakukan penipuan dengan modus bisa mengurus pindah tugas antar daerah.
“Jadi AS ini ditahan setelah mendapatkan laporan dari salah satu keluarga ASN yang dijanjikan mengurus pindah tugas dan telah meminta uang sebesar 30 juta. Namun sampai saat ini ASN bersangkutan belum berhasil pindah tugas dilokasi yang diinginkan yakni kota Manado,”jelas Kasat Reskrim IPTU Michael Marwan SH kepada dutademokrasi.com, Kamis (29/07/2021).
Kasat pun menjelaskan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(Jaya)