BOLMUT,dutademokrasi.com –Pernikahan dini atau perkawinan anak mengalami peningkatan dikabupaten Bolaang Mongondow Utara sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 ini.
Dan bahkan dari informasi yang dutademokrasi.com dapatkan kasus pernikahan dini dikabupaten Bolmut ini merupakan yang paling tinggi di Provinsi Sulawesi Utara sejak adanya revisi Undang undang Perkawinan No.16/2019 yang menyebut batas usia pernikahan untuk laki laki dan perempuan menjadi 19 tahun keatas.
Dari data yang kami dapatkan sejak tahun 2020 hingga saat ini tercatat ada 153 kasus perkawinan dibawah umur.
Dimana dari enam kecamatan yang ada di Kabupaten Bolmut, Kecamatan Bolangitang barat yang paling tinggi kasusnya, dan jika ditotal Kecamatan Bolangitang Barat sejak tahun 2020 hingga Bulan Juni tahun 2021 ada 60 kasus, sedangkan yang paling rendah ada di kecamatan Pinogaluman sebanyak 13 kasus.
Kepada dutademokrasi.com, Kepala Pengadilan Agama Boroko Muhamad Anwar Umar melalui Panitera Muda Hukum, Abdul Muis Ali mengatakan bahwa kasus pernikahan dini dikabupaten Bolmut ini telah berproses sesuai dengan aturan yang ada.
Dan bahkan dirinya mengungkapkann bahwa berbagai alasan dari pihak orang tua sehingga anak tersebut mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama Boroko.
“Rata rata usianya bervariasi ada yang 14 tahun hingga 18 tahun, dan berbagai alasan ada yag sudah hamil sebelum nikah dan ada juga dikarenakan hukum adat. Sehingga Pengadilan Agama Boroko memberikan dispensasi untuk menikah meskipun telah mengambil beberapa langkah untuk mencegah pernikahan itu terjadi,”jelas Abdul.
Berikut Data Pernikahan Dini Enam Kecamatan di Bolmut :
Tahun 2020
1. Sangkub : 11 Kasus
2. Bintauna : 13 Kasus
3. Bolangitang Timur : 21 Kasus
4. Bolangitang Barat : 43 Kasus
5. Kaidipang : 11 Kasus
6. Pinogaluman : 8 Kasus
Sampai Bulan Juni 2021
1. Sangkub : 3 Kasus
2. Bintauna : 9 Kasus
3. Bolangitang Timur : 4 Kasus
4. Bolangitang Barat : 17 Kasus
5. Kaidipang : 8 Kasus
6. Pinogaluman : 5 Kasus
(Jaya)