BOLMUT,dutademokrasi.com – Mahkluk halus mengotak atik tanpa sepengetahuan orang biasa disebut dengan tuyul. Begitulah ibarat yang terjadi di Sekretariat DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Pasalnya, akhir akhir ini anggaran siluman di instansi tersebut menjadi topik hangat, terkait dengan adanya pergeseran anggaran yang dilakukan sepihak tanpa persetujuan DPRD.
“Pergeseran anggaran sepihak ini seperti dimainkan tuyul, karena tidak melalui pembahasan badan anggaran DPRD. namun tiba tiba ada pergerseran anggaran рublіkаѕі mеdіа informasi ke реmbауаrаn hutang раgаr ѕеbеѕаr Rр300 juta di DPA Sekretariat Dewan pada tahun anggaran 2021,”kata Wakil Ketua I DPRD Bolmut, Drs Salim Bin Abdullah kepada dutademokrasi.com, belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Sekretariat DPRD Bolmut, Musliman Datukramat dan Kebag Keuangan dan Anggaran, Fenty Chendra Datunsolang saat terpisah oleh sejumlah wartawan terkesan saling lempar bola dan bahkan saling tuding dengan mengaku tidak tahu menahu soal pergeseran tersebut.
“Memang tidak ada pembahasan anggaran pembayaran hutang pagar saat iti ditingkatan Banggar pada APBD 2021 waktu itu. Namun, saat memasuki Januari 2021, saya tidak berada ditempat karena izin cuti kepada pimpinan untuk mengurus istri yang lagi sakit. Dan saya baru mengetahui adanya pergeseran tersebut pada saat akan menanda tangani DPA, sudah tertata anggaran hutang pagar berjumlah 300 juta,” jelas Musliman.
“Kalau ditanya soal pergeseran untuk pembayaran hutang pagar. Saya tidak tau menahu, karena pada saat itu belum serah terima jabatan dari kabag lama ke kabag baru. Sehingga belum ada kewenangan untuk mengurus itu. Seharusnya sebagai pengguna anggaran Sekwan tau soal ini, jangan cuci tangan,”singgung Fenty.
Terpisah, salah satu Anggota Badan anggaran DPRD Bolmut, Muliyadi Pamili saat dimintakan tanggapannya mengaku kecewa dengan adanya pergeseran sepihak ini.
Muliyadi pun menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat mencederai kerja dari Banggar DPRD Bolmut yang yang dengan teliti hingga larut malam melakukan pembahasan.
“Kalau ditanya melanggar hukum, sangat melanggar dan ini tidak sesuai prosedural, karena pembayaran hutang piutang pagar itu, tidak tertata pada dokumen, baik perencanaan, KUA PPAS, dan Ranperda. Anehnya, tiba- tiba di DPA sudah tertata. Ini bisa dibuktikan dalam catatan-catatan di risalah pada saat pembahasan. Saya meminta segera lakukan penyelidikan meskipin anggarannya belum digunakan, karena sebagai anggota Banggar sangat keberatan dengan cara-cara seperti ini karena itu melangar hukum,” ungkap mantan Panitera pengadilan Gorontalo tersebut.
Hutang pembangunan pagar inj bermula tahun 2015 silam, dan melalui anggaran Setwan Bolmut. Dan dikerjakan oleh CV. VIKSALINDO berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No : 175/Sekret-DPRD/BMU/SPMK/46/X/2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.651.223.000, masa kerja 90 hari.
Namun memamsuki bulan Desember 2015, terjadi hambatan dalam pengerjaan karna adanya intesitas curah hujan yang cukup tinggi, sehingga beberapa pekerjaan tidak dapat dilaksanakan.
Hingga berakhir masa kontrak, progres pengerjaan pagar keliling oleh CV. VIKSALINDO hanya di kisaran 80 persen dengan nilai harga Rp. 832.216.292.
Meskipun masa kontrak telah berakhir, CV. VIKSALINDO tidak patah semangat, mereka terus melanjutkan pekerjaan hingga 100 persen.
Berbekal referensi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kayuwatu Manado, pada tanggal 21 Desember 2015 pihak perusahaan mengirim surat permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. Sayangnya, surat permohonan tersebut diabaikan oleh pihak sekretariat DPRD Bolmut saat itu.
Merasa dirugikan dengan keputusan tersebut, CV. VIKSALINDO melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Manado tertanggal 4 Januari 2017 dengan registrasi perkara No. 01/G/2017/PTUN.MDO.
Kasus ini bergulir di PTUN selama lima bulan lamanya, dan pada tanggal 30 Mei 2017 PTUN Manado memutuskan menolak gugatan sekaligus menghukum CV. VIKSALINDO untuk membayar seluruh biaya perkara.
(Jaya)