BOLMUT,dutademokrasi.com –Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi diparipurnakan yang nantinya akan menjadi produk hukum daerah.
Dimana agenda penetapan terhadap empat Ranperda itu dilakukan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Frangky Chendra dan didampingi oleh Wakil Ketua I Drs Salim Bin Abdullah dan Wakil Ketua II Saiful Ambarak.
Dalam Paripurna tersebut seluruh fraksi diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Kebangkitan dan Persatuan telah menyetujui dan menerima ke empat Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Dan dari ke empat Ranperda tersebut satu diusulkan oleh eksekutif yakni Ranperda tentang Pencabupatn peraturan daerah kabupaten bolmut nomor 7 tahun 2010 tentang adimistrasi kependudukan.
Sedangkan untuk tiga Ranperda merupakan inisiatif DPRD Bolmut sendiri yakni Ranperda tentang pemilihan, pengakatan, pelantikan dan pemberhentian sangadi, Ranperda tentang badan permusyawaratan desa dan Ranperda tentang Pengakatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dan terkait pencabutan perda kabupaten bolmut nomor 7 tahun 2010 tentang adimistrasi kependudukan, seluruh fraksi mengatakan bahwa Perda tersebut sudah tidak relevan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi terkait kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Sementara untuk Ranperda inisiatif DPRD terkait Pemerintahan Desa sebagai wujud keprihatinan DPRD Bolmut guna menghindari konflik ditengah masyarakat akibat dari Pemilihan Sangadi dan BPD, serta kebijakan dari Pemerintah Desa itu sendiri.
Bupati Bolmut Drs Depri Pontoh dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD juga menyampaikan beberapa hal yang sifatnya substansi terkait empat Ranperda tersebut, diantaranya :
Pertama, Ranperda tentang pemilihan, pengakatan, pelantikan dan pemberhentian sangadi, yang nantinya akan menjadi acuan bagi Pemerintah dalam hal melakukan pengawasan secara teknis atas pelaksanaan pemilihan sangadi secara serntak.
Kedua, Ranperda tentang badan permusyawaratan desa, yang nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengatur tentang larangan, kewajiban, kewenagan serta tugas, pokok dan fungsi dari BPD dalam menjalankan tugas.
Ketiga, Ranperda tentang pemberhentian perangkat desa, yang nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh sangadi dalam hak mengakat dan memberhentikan perangkat desa.
Ke empat, Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten bolmut nomor 7 tahun 2021 tentang adimistrasi kependudukan merupakan penyesuaian pengaturan adimistarasi kependudukan dimana dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Turut hadir pada Paripurna tersebut,Wakil Bupati Drs.Hi.Amin Lasena,MAP, Sekretaris Daerah,DR.Drs.Hi.Asripan Nani.Msi,unsur Forkopimda,Staf Ahli DPRD,Staf Khusus Bupati, Ketua KPUD dan pimpinan OPD.
(Jaya/Adve)