SPBU Boroko Angkat Bicara Soal Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi

BOLMUT,dutademokrasi.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Boroko di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara akhirnya angkat bicara soal adanya dugaan oknum petugas yang melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk digunakan disejumlah perusahaan.

“Itu laporannya dari mana, dan kalaupun ada sudah sejak lama SPBU Boroko ini ditegur oleh pihak Pertamina. Karena seluruh transaksi di SPBU Boroko dikontrol langsung melalui sistem dashboard milik Pertamina langsung,”bantah Iwan Rahman salah satu petugas Supervisor SPBU Boroko.

Iwan pun menjelaskan soal penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Boroko saat ini telah sesuai dengan prosedur dari Pemerintah.

Dimana BPH Migas melalui Surat Kepala BPH Migas No. 1685/Ka/BPH/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Instruksi Pencatatan Nomor Polisi untuk Transaksi Pembelian JBT dan JBKP oleh Setiap Pengelola SPBU Pertamina.

“Jadi tidak ada celah bagi petugas melakukan penimbunan BBM bersubsidi untuk keperluan apalagi untuk kebutuhan perusahaan perusahaan, karena ada pencatatan disetiap transaksi di SPBU dengan tujuan agar distribusi BBM bersubsidi tidak salah sasaran dan mereka yang menerima benar-benar yang berhak. Dan hal tersebut telah diterapkan di SPBU Boroko,” ungkapnya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa di 2 SPBU yang saat ini di Kabupaten Bolmut, yakni SPBU Boroko dan Bintauna diduga melakukan praktek penimbunan BBM bersubsidi untuk disalurkan disejumlah perusahaan.

Dimana dari sumber dutademokrasi.com dapatkan bahwa pembatasan penyaluran BBM kepada masyarakat dengan alasan kuota.

“Setelah kami telusuri ada petugas yang melakukan penimbunan BBM jenis solar dan premium,”jelas salah satu masyarakat yang enggan namanya disebut oleh dutademokrasi tersebut.

(Jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.