BOLSEL, dutademokrasi.com— Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jumat (04/06/2021) di Ruang Rapat Paripurna Gedung Kehormatan Dewan Bolsel.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arifin Olii, didampingi Wakil Ketua Salman Mokoagow dan Wakil Ketua Hartina Badu. Dihadiri langsung oleh Bupati H Iskandar Kamaru SPt dan Wakil Bupati Dedi Abdul Hamid, Sekretaris Daerah Marzanzius A Ohy SSTP, para asisten dan staf ahli serta pimpinan OPD, Camat juga Sangadi (Kepala desa).
Dalam rapat paripurna tersebut raperda telah disetujui untuk menjadi peraturan daerah dan diserahkan kepada Bupati untuk dievaluasi di Pemprov Sulut.
Laporan Badan Anggaran DPRD menyarankan, agar ke depan difokuskan pada pembangunan investasi padat karya, penanganan stunting, dan peningkatan pelayanan beasiswa.
Iskandar Kamaru dalam penyampaiannya mengatakan, baru-baru ini Pemkab Bolsel telah meraih Opini WTP yang ke-7 dari BPK RI.
“Saya berharap apa yang menjadi rekomendasi BPK RI agar segara ditindaklanjuti,” harapnya.
Lanjutnya, untuk tahun 2021 nanti, Pemkab akan mengupayakan untuk penurunan angka Stunting, di mana, tahun 2021 Pemkab menargetkan 12% dan 2022 sampai dengan 10%.
“Saya jamin untuk pelayanan investor kami akang permudah,” ujarnya. (adve)