BOLMUT,dutademokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolaang Mongondow Utara bersama dengan Pemerintah Daerah resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan daerah untuk menjadi Peraturan Daerah.
Dimana dari empat Ranperda tersebut tiga Ranperda membahas soal Ranperda Tentang Pemerintah desa yakni Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Sangadi, Ranperda Tentang Badan Pemusyaratan Desa, Ranperda Tentang Pelantikan dan Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dan pada kesempatan tersebut, Suriyansah Korompot pun menyinggung soal kesejahteraan bagi aparat desa yang dinilai perlu adanya upaya dari Pemerintah Daerah dan DPRD untuk meningkatkan pendapatan bagi para aparat desa di 106 desa yang tersebar di Kabupaten Bolmut tersebut.
“Semoga dengan adanya penetapan tiga Ranperda soal tentang Pemerintah Desa ini juga dapat berbanding lurus dengan kesejahteraan para aparat desa di Kabupaten Bolmut kedepannya,sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011,” ujar Mantan Wakil Bupati tersebut pada Paripurna, Senin (31/05/2021).
Kepada dutademokrasi.com, Suriyansah Korompot mengatakan bahwa dasar pembayaran telah sejak lama diatur oleh Pemerintah Pusat sehingga tidak ada tawar menawar lagi oleh Pemda.
“Fraksi Kebangkitan dan Persatuan melihat hal itu, sehingga Pemda dalam hal ini eksekutif dan legislatif harus duduk bersama membahas tentang kesejahteraan yang layak bagi aparat desa ini,”jelas Korompot.
Saat ditanyakan apakah kenaikan gaji aparat desa ini mampu menjadi beban pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah di Bolmut, Suriyansah memastikan Bolmut mampu merealisasikan hal tersebut.
“Kalau dihitung untuk 106 desa anggaran yang akan disiapkan itu berkisar 16 Miliyar rupiah dan saya rasa Pemda mampu merealisasikan hal itu. Dan menurut Peraturan Pemerintah pembayarannya juga harus bervariasi dari 2,5 juta untuk sangadi, 2,250 juta untuk Sekertaris desa dan untuk aparat lainnya itu dibayarkan 2 juta rupiah,”kunci papa fatur.
(Jaya)