BOLMUT,dutademokrasi.com – Polres dikabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dibawah kepimpinan Kapolres, AKBP Wahyu Purwidiarso, SH, SIK terus memperlihatkan eksistensinya dalam melakukan penegakan hukum. Yang salah satunya maraknya peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Bolmut.
Pasalnya, Bolmut yang letaknya berada diperbatasan antara Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo ini diduga kuat merupakan wilayah transit barang haram tersebut.
Puncaknya, Kamis (10/06) kemarin, Polres Bolmut melalui Kasat Reskrim IPTU Michael Marwan SH berhasil meringkus pelaku RMS (17 tahun) pemuda asal Desa Bangunan Wuwuk Timur, Kecamatan Modayag Kabupaten Boltim bersama empat orang rekannya, berserta dengan barang bukti narkotika jenis sabu saat menggelar operasi dikecamatan Pinogaluman.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 1 sachet ukuran sedang seberat 0,21 Mg gram milik RMS Cs, alat Hisap (Pirex) dan 1 Unit Mobil Mini Bus Jenis Avansa dengan Nomor Polisi DB 1342 DD,”beber Wahyu dalam press release di Mapolres Bolmut, Jumat (11/06/2021).
Kapolres pun mengungkapkan bahwa untuk memberikan efek kera terhadap pelaku RMS cs ini, nantinya akan dikenai Pasal 112 ayat 1 Junto, Pasal 132 ayat 1 Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.
“Saat ini RMS berserta dengan empat teman lainnya telah kita amankan dirumah tahanan Mapolres Bolmut. untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,”jelas alumni Akpol tahun 2000 tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Michael S. Marwan SH, kepada sejumlah wartawan mengajak masyarakat dan instansi terkait untuk berperang bersama dalam penanganan dan pemberantasan barang haram jenis narkotika ini.
Berikut Kronologis Kejadian RMS Pemilik Narkotika jenis Sabu Yang di Ringkus Satreskrim Polres Bolmut :
Pada Hari Kamis Tanggal 10 Juni 2021 sekitar Pukul 10.00 Wita, Satuan Reskrim Polres Bolmut yang dipimpin oleh Kasat Michael S. Marwan. SH, menggelar operasi KKYD dalam upaya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyakit Masyarakat didepan Mapolsek Pinogaluman.
Dan pada saat Operasi KKYD Berlangsung Anggota Sat reskrim Polres Bolmut Mencurigai salah satu Mobil Mini Bus berwarna Putih dengan jenis Avanza bernopol DN 1342 DD.
Dan memang kecurigaan anggota Satreskrim tersebut, dimana pada saat penggeledahan berlangsung anggota mendapatkan satu paket Narkotika jenis sabu beserta Alat Isapnya dan dari hasil introgasi terhadap pelaku RMS Cs mereka mengakui telah menggunakan barang haram tersebut.
(Jaya)