BOLMUT,dutademokrasi.com – Memasuki hari ke 72 bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Nana Riana mulai nampak memperlihatkan kinerja sebagai pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di Kabupaten Bolmut.
Dimana saat ini mantan Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tersebut telah membidik dugaan kasus korupsi dan mark up uang negara yang ditaksir sekitar 1,9 Miliyar rupiah pada pembayaran belanja listrik disejumlah Organisasi Pemerintah Daerah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Nana Riana, SH, MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Eka Putra Polimpung, SH, dalam waktu dekat ada beberapa OPD yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, dan salah satunya Setwan DPRD Bolmut.
“Berdasarkan hasil ekspose, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka pada kasus Mark Up pembayaran Listrik di 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Bolmut, dan kayaknya kita akan betah di Setwan DPRD Bolmut,” ungkap Eka Putra kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/05/2021).
Saat ditanyakan siapa saja saksi yang akan dilakukan pemanggilan pada dugaan kasus Markup tersebut, Eka putra enggan berkomentar lebih.
“Siapa saja yang akan dipanggil nanti akan kita buatkan rilis ke teman teman media, apakah akan ada tersangka silahkan teman teman media monitor nantinya,”jelas Kasie Pidsus yang belum lama bertugas di Kejari Bolmut tersebut.
(Jaya)