BOLMUT,dutademokrasi.com – Ekektronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik yang merupakan program khusus Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mulai akan diterapkan serentak secara nasional pada Rabu 23 Maret nanti.
Tilang elektronik yang mempunyai tujuan menciptakan disiplin pada saat mengendarai kenderaan pada masyarakat serta untuk menimalisir oknum oknum anggota Polri melakukan pemerasan saat melakukan penindakan dijalan raya tersebut.
Direncanakan akan dilaksanakan di 12 Polda di Indonesia yang terdiri dari Polda Metro Jaya, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Riau, Jambi, Lampung, Sumatra Barat, Polda Sulawesi Utara serta Polda Sulawesi Selatan.
Lalu bagaimana dengan Polres Bolaang Mongondow Utara, apakah akan menerapkan tilang elektronik tersebut ?
Kepada dutademokrasi.com, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bolmut, AKP Haris Mokodompit, Senin (21/03/2021), mengatakan bahwa Bolmut belum akan menerapkan hal tersebut.
“Hasil koordinasi untuk Sulawesi Utara yang akan menerapkan tilang elektronik itu sendiri baru dikota Manado. Kemudian disusul dengan Kabupaten dan Kota lainnya yang telah lama memiliki Mapolres, jadi untuk Bolmut sendiri belum akan menerapkan tilang elektronik ditahun 2021 dan masih fokus melaksanakan tilang dengan cara manual,”jelas Kasat Lantas.
Mokodompis pun mengungkapkan soal prioritas tilang manual yang akan dijalankan oleh Satlantas Polres Bolmut adalah yang berpotensi berakibat kecelakaan atau membahayakan baik diri sendiri maupun orang lain.
“Contohnya seperti melawan arus, tidak pakai helm, tidak pake sabuk pengaman, naik motor lebih dari 2 orang, knalpot racing, berkendara sambil telephonan, mobil memuat melebihi muatan maksimum, kecepatan melebihi maksimum dalam kota serta balap liar, itu yang kita fokus akan lakukan penindakan,” beber Kasat.
(Jaya)