BOLMUT,dutademokrasi.com – Presiden Joko Widodo akhirnya resmi mencabut Perpres Nomor 10 Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan Minuman keras (Miras).
Setelah mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat yakni alim ulama dan Politisi.
Dengan dicabutnya Perpres tersebut, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bolaang Mongondow Utara, Drs Salim Bin Abdullah pun angkat bicara.
SBA pun menilai pencabutan Perpres tersebut oleh Presiden Joko Widodo merupakan langkah yang tepat guna penyelamatan masyarakat Indonesia dari pengaruh Minuman Keras.
“Sejak awal F-PPP baik di DPR RI hingga DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menolak Perpres ini, namun dengan dicabutnya Perpres ini maka kami memandang dan menilai jika Presiden Joko Widodo atelah menyelamatkan bangsa dan negara ini dari pengaruh miras,” jelas Ami Un sapaan akrab Politisi Partai Berlambang Kabah tersebut, Selasa (02/03/2021).
SBA pun mengungkapkan bahwa Perpres nomor 10 tahun 2021 ini berdalih hanya mengakomodir kearifan lokal, maka tidak seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres tersebut.
“Bahaya miras ini sangat besar sekali sehingga langkah pencabutan Perpres ini sangat tepat. Dan kami sebagai kader partai sangat bangga dengan apa yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang telah mendengarkan pandangan dan pendapat masyarakat terutama apa yang disampaikan oleh para Alim Ulama,” tutup Ami Un.
(Jaya)