KOTAMOBAGU, dutademokrasi.com— Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag Selasa (09/03/2021), mendampingi Walikota Kotamobagu Ir. Hj Tatong Bara, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Ihtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2020. Penyerahan dilakukan di Kantor BPK-RI Regional Sulawesi Utara.
Kepada awak media, Meiddy mengatakan kalau penyerahan LKPD dan IHPD tersebut merupakan sebuah kewajiban dari pemerintah daerah, di setiap tahun anggaran sebagai bentuk pelaporan atas pengelolaan kegiatan dan anggaran di tahun anggaran sebelumnya. “Ini merupakan sebuah penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, yang sesuai dengan ketentuan serta standar akuntansi pemerintahan, untuk melakukan pemeriksaan atas kewajaran dan kepatutan atas pelaksanaan anggaran tahun 2020,” ungkap Meiddy.
Dengan penyerahan LKPD tersebut, maka Pemkot Kotamobagu secara tidak langsung telah menyatakan kesiapannya, untuk dilakukan audit rinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dimana, Meidy menegaskan kalau DPRD optimis Kotamobagu bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang selama ini telah disandang oleh daerah tersebut. “Kami optimis opini WTP dari BPK bisa dipertahankan dalam pemeriksaan dan audit rinci untuk tahun anggaran 2020,” tandas Ketua DPC PDIP Kotamobagu ini. (advetorial)