BOLMUT,dutademokrasi.com – Polsek Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, akhirnya membekuk pemuda yang menganiaya Anggota Polsek Aipda BS di Desa Duini pada Jumat (05/03/2021), saat melakukan penjemputan terhadap tersangka yang dilaporkan melakukan pencurian handphone milik warga Desa Tuntulow.
Dan tersangka tersebut berinisial FL (21) dilakukan penangkapan di Desa Duini.
“Jadi pada saat penjemputan Aipda BS, pelaku FL melakukan perlawanan disitulah terjadi penganiayaan terhadap Aipda BS,” jelas Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Michael S. Marwan, SH kepada dutademokrasi.com, Jumat (05/03/2021).
Kasat pun menjelaskan, bahwa saat ini FL tersangka penganiayaan telah diamankan di Mapolres Bolmut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh anggota.
“Saat ini TSK sudah ditangani oleh Reskrim Bolmut untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan,”jelas Michael.
Saat ditanyakan pasal apa yang akan menjerat pelaku penganiayaan, Kasat Reskrim mengungkapkan pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
Kronologis
Pada hari jumat pukul 00.05 WITA, korban Aipda BS melakukan penjemputan terhadap Tsk FL dirumah didesa Duini kecamatan pinogaluman untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan oleh masyarakat desa Tuntulow.
Perihal dugaan perampasan HP oleh FL kepada korban pelapor IK warga desa Tuntulow.
Namun pelaku FL tidak bersedia dan melakukan penganiayaan terhadap korban Aipda BS dengan cara memukul wajah sebanyak dua kali mengena dibagian mata dan bagian hidung dan setelah itu pelaku melarikan diri.
(Jaya)