JAKARTA,dutademokrasi.com – Peraturan Presiden terkait vaksinisasi COVID-19 telah resmi dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dan dalam Perpres tersebut juga disebutkan soal sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi COVID-19.
Dimana Hal tersebut tertuang dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19. Soal sanksi tertuang Pasal 13A ayat (4).
Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
Berikut isi pasalnya:
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa :
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b.penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c.denda.
(Jaya/ sumber detiknews.com)